Tak Hadiri Sidang, Kekasih Gelap Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Beri Alasan Begini
Kamis, 01 Agustus 2019 – 19:23 WIB

Terdakwa Prada DP terlihat menangis saat di persidangan. Inzet: Foto korban Vera Oktora. Foto: Julheri/ist/SUMEKS.CO/jpg
“Terdakwa (Prada DP) bilang Sherly bahkan ada membawa selimut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bapak-Anak Tewas Dibacok Perampok, Jasad Diletakkan Berdekatan dengan Kondisi Terikat
Uniknya dalam keterangan saksi ini, Prada DP menyewa kost itu untuk jangka waktu satu bulan dan hanya ditinggali selama tiga hari.
Dalam persidangan ini terdakwa Prada DP didakwa Oditur Militer, Mayor CHK Darwin Butar Butar SH, dengan pasal berlapis, primer 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) dan sekunder pasal 338 KUHP.
Selama sidang, terdakwa didampingi penasehat hukum, Mayor CHK Suherman, SAg, SH, MH. (jul)
Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan pada persidangan perdana Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Vera Oktora di Mahkamah Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Kamis (1/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri