Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati

Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati
Pangeran Muhammad bin Salman berbicara dengan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Saudi Royal Court: Bandar Algaloud)

"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad.

"Keputusan ini membantu kita dalam menetapkan hukum pidana yang lebih modern, dan menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi di semua sektor di negara kita."

Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati Photo: Wartawan Saudi, Jamal Khashoggi dibunuh di tahun 2018. (AP: Metafora Production)

 

Menghentikan hukuman cambuk

Kerajaan Arab Saudi menghentikan hukuman cambuk setelah lembaga semacam Mahkamah Agung mengeluarkan keputusannya.

Hukuman fisik tersebut akan diganti oleh hukuman penjara atau denda.

Hukuman mati bagi pelaku kejahatan di bawah 18 tahun bertentangan dengan Konvensi PBB soal Hak-Hak Anak, yang ditandatangani juga oleh Arab Saudi.

Bulan April 2019 lalu, kerajaan Arab Saudi telah memenggal 37 orang yang dihukum karena tuduhan terorisme.

Komisi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan mereka yang saat itu dieksekusi adalah warga Syiah yang mungkin tidak melalui proses pengadilan yang adil dan tiga di antaranya di bawah umur saat dihukum.

Sabtu lalu (25/04), Arab Saudi telah mencabut hukuman cambuk, seperti yang tertulis dalam dokumen Mahkamah Agung di kerajaan tersebut

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News