Tak Hanya Terancam Karena Narkoba, Aa Gatot juga Punya 2 Hewan Terlarang
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:01 WIB

Aa Gatot. Foto dok Jawapos/jpnn
Atas kepemilikan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang Jawa yang masih hidup, polisi menjerat Gatot dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40 diancam hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," tandas Sutarmo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, polisi tak hanya menangkap Gatot Brajamusti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas