Tak Hanya Terancam Karena Narkoba, Aa Gatot juga Punya 2 Hewan Terlarang

Tak Hanya Terancam Karena Narkoba, Aa Gatot juga Punya 2 Hewan Terlarang
Aa Gatot. Foto dok Jawapos/jpnn

Atas kepemilikan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang‎ Jawa yang masih hidup, polisi menjerat Gatot dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40 diancam hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," tandas Sutarmo. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, polisi tak hanya menangkap Gatot Brajamusti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News