Tak Hanya Terancam Karena Narkoba, Aa Gatot juga Punya 2 Hewan Terlarang
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:01 WIB
Atas kepemilikan Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan Elang Jawa yang masih hidup, polisi menjerat Gatot dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40 diancam hukuman lima tahun dan denda Rp 100 juta," tandas Sutarmo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasubdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, polisi tak hanya menangkap Gatot Brajamusti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam