Tak Ingat Umur, Terancam 4 Tahun Penjara
Minggu, 18 Maret 2018 – 09:06 WIB
Menurut Suyono, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bbg)
Baca Juga:
KR (42) dan SF (54) bakal menghuni penjara setelah ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang saat bermain judi toto gelap (togel), Senin (12/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT