Tak Ingat Umur, Terancam 4 Tahun Penjara

Tak Ingat Umur, Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Menurut Suyono, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bbg)


KR (42) dan SF (54) bakal menghuni penjara setelah ditangkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang saat bermain judi toto gelap (togel), Senin (12/3).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News