Tak Ingin Ada Dwifungsi TNI-Polri, DPR Bakal Panggil Tito soal Polemik Pj Kepala Daerah

Tak Ingin Ada Dwifungsi TNI-Polri, DPR Bakal Panggil Tito soal Polemik Pj Kepala Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Foto: Ricardo/JPNN.com

Toh, aturan itu sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memutus uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali kota.

"Kalau ada panduan seperti kata MK, itu publik bisa memgawasi jelas rekrutmennya," kata Saan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin ditetapkan sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB)

"Benar, Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai pejabat Bupati," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa ini. (ast/jpnn)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Brigjen Chandra memang berstatus anggota TNI, tetapi ditugaskan di luar instansi induk.

Mahfud kemudian mengeklaim anggota TNI atau Polri yang tidak aktif secara fungsional di instansi induk bisa ditugaskan menjadi Pj Kepala Daerah.

"Misalnya mereka yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkumham, BIN, Setmil, Lemhanas, dan lainnya. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sdh lama dipekerjakan di BIN," kata mantan Menhan RI itu. (ast/jpnn)


Komisi II bakal Raker dengan Kemendagri setelah muncul polemik dalam penunjukan Pj. Kepala Daerah.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News