Tak Ingin Pilkada Ditunda, Warga Surabaya Judicial Review ke MK
Jumat, 31 Juli 2015 – 20:55 WIB

dok jpnn
JAKARTA - Sebanyak 30 warga Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan gugatan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU Nomor 8/2015 ke Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu