Tak Ingin Pilkada Ditunda, Warga Surabaya Judicial Review ke MK

Tak Ingin Pilkada Ditunda, Warga Surabaya Judicial Review ke MK
dok jpnn

JAKARTA - Sebanyak 30 warga Surabaya, Jawa Timur, mengajukan permohonan gugatan judicial review Pasal 49, 50, 51, 52, dan 54 UU Nomor 8/2015 ke Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News