Tak Juga Tahan Bong Pranoto, Ada Apa dengan Bareskrim?
Kamis, 14 September 2017 – 22:02 WIB

Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com
Seperti diketahui, Bong merupakan tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bareskrim diketahui juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong.
Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. (Mg4/jpnn)
Anggota Komisi III Junimart Girsang heran melihat tersangka pemalsuan dan pencurian dokumen Bong Pranoto tak kunjung ditahan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri