Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA

Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
"Itu akan jadi masalah," tegas Irjen yang telah merekomendasikan pencopotan Kabalitbang Kemdikbud karena gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak, itu.

Pihaknya juga mengingatkan agar masing-masing pejabat di kemdikbud menjalankan perannya masing-masing. Terkait PP 32/2013 sebagai payung hukum program pendidikan, Biro Hukum Kemdikbud juga seharusnya bisa memastikannya.

"Soal payung hukum ini, Biro Hukum harus betul-betul firm (pasti). Sehingga tidak ada interpretasi. Kalau dilaksanakan tidak dipermasalahkan lagi dan tidak ada dualisme," pungkasnya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News