Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Jumat, 17 Mei 2013 – 18:04 WIB

Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
"Itu akan jadi masalah," tegas Irjen yang telah merekomendasikan pencopotan Kabalitbang Kemdikbud karena gagal melaksanakan UN SMA 2013 serentak, itu.
Pihaknya juga mengingatkan agar masing-masing pejabat di kemdikbud menjalankan perannya masing-masing. Terkait PP 32/2013 sebagai payung hukum program pendidikan, Biro Hukum Kemdikbud juga seharusnya bisa memastikannya.
"Soal payung hukum ini, Biro Hukum harus betul-betul firm (pasti). Sehingga tidak ada interpretasi. Kalau dilaksanakan tidak dipermasalahkan lagi dan tidak ada dualisme," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya