Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA

Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat (1a) Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pasal yang mengecualikan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SD oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) itu, ditafsirkan berbeda oleh Mendikbud Mohammad Nuh.

Nuh menyatakan pengecualian itu bukan berarti menghapus UN karena ayat 1 dan 1a di pasala 67 itu memang tidak menyebut secara eksplisit UN dihapus.

Sedang Kabalitbang Kemdikbud Khairil Anwar mengatakan kalau pasal itu justru multitafsir. Pertama UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan BSNP. Tafsir kedua, UN SD tidak ada lagi karena dikecualikan.

JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar ikut angkat bicara soal penafsiran pasal 67 ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News