Tak Laporkan Harta Kekayaan, Pengangkatan PNS Dibatalkan

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mau main-main dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tak mau melaporkan harta kekayaannya.
Yuddy mengatakan, ASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN akan dikenai sanksi berat. Yakni, peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural atau fungsional.
"Ini bukan cuma gertak sambal, tapi akan kami lakukan. Aturan ini kan baik untuk seluruh ASN dalam menciptakan zona bebas korupsi," terang Yuddy di kantornya, Senin (2/2).
Yuddy menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 1/2015 tentanga kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Harapannya, para pimpinan instansi pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap. Hal itu akan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN.
Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"LHKASN ini harus sudah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan paling lambat sebulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta sebulan setelah berhenti dari jabatan," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mau main-main dengan aparatur sipil negara
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi