Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Rabu, 26 Juni 2013 – 23:38 WIB

Tak Libatkan DPD, Pengesahan RUU Dianggap Batal
Kalau DPR dan Presiden tidak mematuhi Putusan MK itu, John Pieris mempertanyakan mau dibawa kemana bangsa ini.
"Putusan MK itu final dan mengikat dan Putusan MK itu juga telah menggugurkan apa yang berproses di DPR karena tidak melibatkan DPD dalam proses RUU di tahap I hingga II. Dalam proses, hanya satu hak DPD yang tidak ada yakni memutuskan karena itu wewenangnya DPR," ungkap John Pieris. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku John Pieris mengatakan rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan