Tak Mau Gegabah Proses Izin Pemeriksaan

Tak Mau Gegabah Proses Izin Pemeriksaan
Tak Mau Gegabah Proses Izin Pemeriksaan
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, dirinya tidak mau gegabah memproses permohonan izin pemeriksaan kepala daerah, khususnya gubernur. Sebelum permohonan izin pemeriksaan yang diajukan oleh kejaksaan diteruskan ke presiden, akan digodok terlebih dahulu oleh tim khusus. Tim ini melibatkan mendagri, Biro Hukum sekretariat kabinet (setkab), dan pihak kejaksaan agung.

Dijelaskan Gamawan, tim ini nanti akan mengkaji lewat gelar perkara, apakah dugaan korupsi yang disangkakan ke kepala daerah itu benar-benar masuk ranah pidana, ataukah sekedar kesalahan hukum administrasi. "Kalau kepala daerah mau menjadi tersangka, digelar dulu. Ini pidana atau administrasi. Jangan karena kebijakan, kepala daerah dihukum. Saya ikut menilai, ini masuk pidana atau administrasi, sebelum kita naikkan izin ke presiden. Jangan semua kena pidana," ujar Gamawan di kantornya, Jumat (1/10).

Dia mengatakan hal tersebut terkait terus bertambahnya kepala daerah, terutama gubernur, yang menjadi tersangka kasus korupsi. Setelah Gubernur Kaltim Awang Farouk, menyusul Gubernur Kalsel Rudy Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung. Nama itu belum termasuk yang ditangani KPK, seperti gubernur Sumut. Sebelumnya yang sudah divonis mantan gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan gubernur Sulsel Syahrial Oesman, mantan gubernur Jabar Dany Setiawan, dan sejumlah bupati/walikota dan wabup/wawako.

Hanya saja, lanjut Gamawan, tim khusus ini tidak mengurusi kepala daerah yang dijadikan tersangka oleh KPK. "Kalau KPK, ya langsung (tak pakai izin presiden, red)," ucapnya.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, dirinya tidak mau gegabah memproses permohonan izin pemeriksaan kepala daerah, khususnya gubernur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News