Tak Mau Kebobolan Lagi, KJRI Penang Kawal Terus Sidang Pembunuhan Adelina

Bambang mengaku kecewa dengan keputusan mahkamah tinggi dan mahkamah banding.
"Memang, nggak puas... apapun kesalahan dia (Ambika) menyebabkan orang meninggal, tetapi nggak ada yang dituntut," katanya.
Pada April 2019, Mahkamah Banding di Putrajaya telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi untuk membebaskan Ambika dari kasus pembunuhan Adelina Lisao.
Pada 10 Februari 2018?, ??????Adelina (saat itu 20 tahun) ditemukan meninggal di luar rumah majikannya di Pulau Penang.
Dia diduga telah disiksa oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing karena majikannya tidak ingin cairan yang keluar dari luka di lengan dan kaki Adelina mengotori lantai.
Menurut Pasal 304 A KUHAP Malaysia, siapapun yang menyebabkan kematian seseorang karena melakukan tindakan gegabah atau kelalaian, dapat dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga dua tahun. (ant/dil/jpnn)
Sidang banding kasus pembunuhan asisten rumah tangga asal Indonesia, Adelina Lisao masih bergulir di Mahkamah Federal Malaysia
Redaktur & Reporter : Adil
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan