Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat

Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat
Tak Mau Pindah, Sanksinya Dipecat
JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kota. Jika ada PNS yang tidak bersedia dipindah, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya hanya satu kalau tidak bersedia dipindah yaitu diberhentikan," tegas Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho yang dihubungi JPNN, Selasa (20/4).

Pilihan tetap jadi PNS atau berhenti jika tidak bersedia dipindah, lanjutnya, mau tak mau harus dilakukan. Sebab, pendekatan persuasif pemerintah tidak membuahkan hasil. Dia mencontohkan dokter ahli. Meski akan diberikan gaji serta insentif yang lebih tinggi dibandingkan dokter di kota, namun tidak ada yang bersedia. Akibatnya, di daerah terpencil kekurangan bany tenaga dokter.

"Sebenarnya ketika seorang calon PNS diangkat PNS, mereka telah menandatangani perjanjian bersedia ditempatkan dimana saja. Sayangnya itu tidak direalisasikan. Begitu diangkat mereka menolak dipindahkan dengan berbagai macam alasan," beber Ramli.

JAKARTA- Pemerintah akan menerapkan sistem perpindahan PNS secara paksa untuk mengisi sejumlah formasi di pedesaan atau luar kota. Jika ada PNS yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News