Tak Mungkin 3 Kapolda Intervensi Timsus Polri di Kasus Ferdy Sambo, Kata Bang Edi

Tak Mungkin 3 Kapolda Intervensi Timsus Polri di Kasus Ferdy Sambo, Kata Bang Edi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan (HO-Dokumen pribadi)

"Percayalah bahwa Tim Khusus yang dibentuk Kapolri bakal bekerja profesional sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ungkap Edi Hasibuan.

Kematian Brigadir J menyeret lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).

Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. Puluhan polisi dibawa ke sidang kode etik dan disiplin karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bang Edi meyakini tidak mungkin tiga kapolda mengintervensi Timsus Polri di kasus Ferdy Sambo. Begini alasannya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News