Tak Naikkan Harga BBM, Tanggung Subsidi Rp 244 T

Tak Naikkan Harga BBM, Tanggung Subsidi Rp 244 T
Tak Naikkan Harga BBM, Tanggung Subsidi Rp 244 T
Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UU APBN 2011 menyebutkan, pemerintah diberi wewenang untuk menyesuaikan harga BBM, jika harga minyak Indonesia (ICP) berada 10 persen di atas asumsi APBN yang sebesar USD 80 per barel. Artinya, jika harga minyak di atas USD 88 per barel, maka pemerintah bisa saja menaikkan harga. Sebagai catatan, saat ini rata-rata ICP sudah mencapai USD 95 per barel.

Meski demikian, lanjut Agus, sampai saat ini, pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga BBM. "Kalau ditanya tentang penyesuaian harga, kita pada saat ini tidak ada rencana. Karena itu, program pemerintah yang utama adalah mengendalikan BBM bersubsidi," jelasnya.

Menurut Agus, program pengendalian konsumsi BBM kini menjadi opsi utama pemerintah untuk menekan subsidi. Sebenarnya, kata dia, program pembatasan sudah direncanakan sejak Oktober 2010, kemudian mundur menjadi April 2011, tapi mundur lagi. "Karena itu, kita harapkan tahun ini terealisasi," ujarnya. Kementerian ESDM sendiri menyatakan, program pembatasan tersebut paling cepat akan diberlakukan usai Lebaran tahun ini.

Ketua Badan Anggarana DPR Melchias Mekeng mengakui, besaran subsidi yang mencapai Rp 244,5 triliun sudah tidak sehat bagi APBN. "Secara pribadi, saya kurang setuju dengan subsidi sebesar itu. Bayangkan, itu hampir sepertiga dari total belanja pemerintah yang sebesar Rp 908 triliun," katanya.

JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM harus dibayar mahal. Tahun ini, pemerintah mesti merogoh kocek hingga Rp 244 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News