Tak Nyangka, Pasutri Ini Sudah Beraksi di 30 TKP

Tak Nyangka, Pasutri Ini Sudah Beraksi di 30 TKP
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda Koko memperlihatkan tersangka Hendri bersama barang buktinya. Foto: pekanbarumx/jpg

jpnn.com - PEKANBARU — Petualangan pasangan suami istri Hendri alias Kicuik, 28, dan Maya N, 23, berakhir sudah. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pekanbaru, Riau ini berhasil diringkus Polsek Limapuluh setelah beraksi di 30 TKP. 

Kini keduanya sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
 
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 unit sepeda motor berbagai jenis, satu kunci letter T, tiga unit handphone, satu unit laptop merek Acer, dompet beserta kartu ATM, dua unit power bank dan satu unit modem.
 
Kamis (28/7) siang, pasangan suami istri itu dikeluarkan dari sel tahanan. Bersama barang bukti, mereka diekspos ke sejumlah awak media. 
 
Saat diwawancara Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Hendri mengaku sudah lama melakukan aksi kejahatan bersama istrinya. Seingatnya 30 TKP di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai dan Tampan.
 
‘’Satu tahun saya memainkan aksi ini bang. Uangnya untuk kebutuhan hidup. Karena saya mempunyai anak satu yang masih kecil. Motornya saya jual di Kampar seharga Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta,’’ katanya.
 
Ternyata, warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan itu bekerja sebagai sekuriti. Katanya, dalam melakukan aksi curanmor hanya butuh beberapa detik.
 
‘’Saya beraksi hanya hitungan detik bang. Rata-rata sepeda motor yang saya ambil itu kuncinya tidak tertutup kunci ganda,’’ jelasnya.
 
Kapolsek Limapuluh Kompol Deddi Herman SIK SH melalui Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdian mengatakan, pasangan suami istri itu ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/6) lalu. 

‘’Hendri ditangkap di Gang Setapak, Kecamatan Sukajadi. Sedangkan istrinya Maya di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Lima Puluh,’’ katanya.
 
Meski sudah mengamankan sejumlah barang bukti, polisi masih melakukan pengembangan. Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. 
 
Dalam kasus ini, tambah Waka Polsek Limapuluh AKP Syafril, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. ‘’Ancaman hukumannya penjara 7 tahun,’’ pungkasnya.(MG3/ray/jpnn)


PEKANBARU — Petualangan pasangan suami istri Hendri alias Kicuik, 28, dan Maya N, 23, berakhir sudah. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News