Tak Penuhi Kuorum, Pemilihan Wakil Ketua DPD Batal

Tak Penuhi Kuorum, Pemilihan Wakil Ketua DPD Batal
Ketua DPD Osman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Darmayanti Lubis memimpin Sidang Paripurna DPD RI di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beragendakan pemilihan wakil ketua DPD, Jumat (22/6) terpaksa harus ditunda.

Penyebabnya karena sidang tidak memenuhi kuorum akibat masih banyak senator yang tidak hadir.

Ketua DPD Oesman Sapta Odang menjelaskan dari 132, hanya 54 anggota yang hadir di paripurna tersebut.

"Karena mungkin masih suasana Idulfitri, dan masih banyak di daerah lantas kuorumnya tidak cukup. Sedangkan pengambilan keputusan harus cukup jumlahnya," kata Oso di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (22/6).

Senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu menjelaskan sidang akhirnya ditunda hingga 26 Juli 2018 mendatang.

"Karena ini adalah hal yang prinsip sekali, jadi sesuai keinginan paripurna minta ditunda," jelas Oso.

Seperti diketahui, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mengamanatkan penambahan satu kursi wakil ketua MPR, DPR dan DPR. MPR dan DPR sudah memilih dan melantik wakil ketua tambahan. Sedangkan DPD belum memilih wakil ketua tambahan.(boy/jpnn)


Dari 132, hanya 54 anggota yang hadir dalam paripurna tersebut. Karena itu jumlahnya tidak memenuhi kuorum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News