Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Alex Noerdin Minta Diperiksa Senin Depan

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Alex Noerdin Minta Diperiksa Senin Depan
Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Alex Noerdin Minta Diperiksa Senin Depan

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menepis kabar yang menyebutnya mangkir dari panggilan Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games dan gedung serbaguna. Ia beralasan bahwa ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK hari ini karena harus menghadiri mertemuan musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) dengan pemerintah pusat.

Menurut Alex, dirinya justru sudah meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaan itu. Karenanya, ia sudah mengalokasikan waktu untuk diperiksa pada Senin (20/4) pekan depan sebagai saksi bagi mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Sumsel, Riza Abdullah.

"Saya sendiri berharap KPK bisa menjadwalkan kembali supaya pemberian keterangan ini bisa cepat selesai. Kami sendiri sudah meminta hari senin, tinggal menunggu jawaban dari KPK,” kata Alex, Kamis (16/4).

Sedangkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, M Zaki Aslam dalam keterangan persnya mengatakan, Alex hari ini memang menghadiri acara musrenbang bersama pihak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Karena agenda itu memang sudah jauh-jauh hari dijadwalkan, kata Zaki, maka Alex pun tak bisa meninggalkannya.

“Agenda itu  memang  sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Malam harinya juga direncanakan akan menerima kedatangan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan," kata Zaki.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Rizal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Dugaan kerugian negara pada proyek itu mencapai Rp 25 miliar.

Karenanya, KPK menjerat mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(rmo/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menepis kabar yang menyebutnya mangkir dari panggilan Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News