Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar, Bupati Agam Indra Catri Beri Penjelasan Begini
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pihak Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.
“Kami sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai di Jakarta," katanya.
Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan
"Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kita berharap itu tidak terjadi," kata dia.
Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama.
Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.
"Untuk Sekda Agam akan kita panggil lagi pada Jumat (21/8) untuk pemeriksaan," kata dia.
Polda Sumatera Barat sendiri menetapkan Bupati Agam, Indra Catri dan Sekda Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.
Bupati Agam Indra Catri, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi membantah mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumbar.
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Banjir Merendam 70 Rumah di Agam Sumbar
- 23 Pendaki Meninggal Akibat Erupsi Gunung Marapi, Ini Identitasnya