Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung

Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam memusnahkan media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa jagung di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (2/10/2020). Foto: Humas Bea Cukai

Pemusnahan media OPTK jagung, jelas Joni, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menghindari penularannya.

“Kita komitmen sinergi, apalagi Batam ini dijadikan percontohan (BLE), sesuai arahan dari Kemenko Maritim. Kita tidak ada masalah, tinggal infrastrukturnya saja harus ditingkatkan,” kata Joni.

Joni juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam melakukan kegiatan usaha, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

“Mari kita semua, pemerintahan, swasta, masyarakat, sama-sama membesarkan Batam ini sesuai dengan kewenangan kita, dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Joni.(jpnn)

Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar mengungkapkan jagung dibawa masuk dari Malaysia, namun dokumen persyaratannya tidak lengkap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News