Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam dan Karantina Pertanian Musnahkan 15 Ton Jagung
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:58 WIB
Pemusnahan media OPTK jagung, jelas Joni, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menghindari penularannya.
“Kita komitmen sinergi, apalagi Batam ini dijadikan percontohan (BLE), sesuai arahan dari Kemenko Maritim. Kita tidak ada masalah, tinggal infrastrukturnya saja harus ditingkatkan,” kata Joni.
Joni juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam melakukan kegiatan usaha, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
“Mari kita semua, pemerintahan, swasta, masyarakat, sama-sama membesarkan Batam ini sesuai dengan kewenangan kita, dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Joni.(jpnn)
Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar mengungkapkan jagung dibawa masuk dari Malaysia, namun dokumen persyaratannya tidak lengkap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
- Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sepatu Bekas Impor, Jumlahnya Banyak Banget!
- Gelar Patroli Laut Pandawa, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bermuatan Barang Ilegal
- Kapal Rahmat Jaya 12 Ditangkap Satgas Patroli Laut BC Batam, Bawa Banyak Barang Ilegal
- KM Sanjaya Putra Bawa Kayu Terlarang Menuju Singapura, Bea Cukai Batam Bertindak Tegas