Tak Percaya, Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Anggota DPR Ini

Tak Percaya, Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Anggota DPR Ini
Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro . Foto: Dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara terdakwa suap anggaran Kemenpupera Abdul Khoir tak percaya dengan kesaksian anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.

Bahkan, hakim dan JPU KPK menyarankan keterangan Andi Taufan dikonfrontir dengan saksi lainnya. Hakim mengusulkan agar Andi Taufan dihadirkan lagi di persidangan terdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Hakim Ketua Mien Trisnawati awalnya menanyakan apakah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, dan rekannya Imran D Djumadil serta Abdul Khoir pernah menemui Taufan di ruang kerjanya di DPR. "Pernah tidak Khoir dan Imran ke ruangan anda?" tanya Hakim Mien di persidangan. Andi Taufan dengan tegas menjawab tidak pernah. 

Hakim menanyakan apakah Andi pernah mengusulkan proyek ruas Jalan Wayabula–Sofi Rp 30 miliar dan peningkatan ruang Jalan Wayabula–Sofi Rp 70 miliar. Andi Taufan  membantah pernah menerima suap terkait pengusulan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara tersebut. Namun, hakim tak percaya begitu saja. "Ini nanti keterangan saksi akan kami konfrontir," kata hakim anggota. 

Andi pun tetap teguh dengan perkataannya. Dia tetap membantah pernah menerima duit Khoir. "Saya tidak tahu, ya dibuktikan saja yang mulia. Saya telah bersumpah, saya tahu hukuman dari perkataan saya," tepis Andi.

Namun, hakim dan JPU KPK tak menelan mentah-mentah pengakuan politikus Partai Amanat Nasional, itu. 

JPU KPK Abdul Basir menyatakan, pengakuan atau jawaban Andi tak sesuai dengan keterangan terdakwa dan saksi di dalam berita acara pemeriksaan. 

JPU pun mendapatkan bantahan dari Andi saat ditanya apakah pernah bertemu dengan Abdul Khoir. Pun demikian, Andi membantah pernah menerima duit dari Abdul Khoir lewat Jailani, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow. 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengacara terdakwa suap anggaran Kemenpupera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News