Tak Perlu Gaduh, Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Bisa Diperbaiki
Rabu, 04 November 2020 – 22:58 WIB
Menurut Willy, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.
Artinya, Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan pihaknya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR telah dilakukan review. Kemudian menemukan sejumlah kekeliruan bersifat teknis.
Menurut Pratikno, kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-Undang Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha
- Berkat UU Cipta Kerja Indonesia Lampaui Target Investasi Rp 1.418 Triliun
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law