Tak Perlu Panwas untuk Awasi Pilkada

Dianggap Tidak Efektif dan Hanya Habiskan Anggaran

Tak Perlu Panwas untuk Awasi Pilkada
Tak Perlu Panwas untuk Awasi Pilkada
Pada kesempatan sama, pengamat politik Syamsudin Haris menilai hingga kini peran Bawaslu dan Panwaslu belum efektif. Peneliti di LIPI itu mengatakan, penyebab tidak efektifnya Panwas karena kewenangannya masih sangat terbatas.

"Bawaslu dan Panwaslu tidak memiliki fungsi eksekusi. Posisi ini mesti ditinjau kembali, karena kalau memang tidak efektif, sebaiknya dipertimbangkan untuk dipertahankan," ujar Syamsudin.

Sedangkan anggota DPD-RI asal Maluku, Jhon Pieris, mengatakan bahwa Bawaslu dan Panwaslu perlu meningkatkan efektivitas kinerjanya. "Supaya Bawaslu dan Panwaslu efektif, saya kira kualitas atau proses rekruitment pengawas pemilu harus betul-betul mumpuni, memiliki integritas moral yang tinggi, serta mempunyai intelektualitas yang tidak diragukan lagi,” papar Pieris. 

Menurutnya, efektif atau tidak Bawaslu dan Panwaslu juga dipengaruhi oleh mekanisme tugas, kewenangan, dan kewajiban. "Unsur-unsur itu harus diperkuat, meski Panwaslu dan Bawaslu bukan sebagai eksekutor (bukan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pilkada, red)," cetusnya.(gus/ara/jpnn)

JAKARTA - 244 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanah air, termasuk pemilihan tujuh Gubernur, bakal digelar tahun ini. Pertanyaan yang muncul


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News