Tak Perlu Panwas untuk Awasi Pilkada

Dianggap Tidak Efektif dan Hanya Habiskan Anggaran

Tak Perlu Panwas untuk Awasi Pilkada
Tak Perlu Panwas untuk Awasi Pilkada
JAKARTA - 244 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanah air, termasuk pemilihan tujuh Gubernur, bakal digelar tahun ini. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana proses Pilkada bisa berlangsung baik, aman dan demokratis, termasuk dengan memaksimalkan fungsi Panwas Pilkada.

Namun peneliti CETRO, Refly Harun, justru menyampaikan pemikiran yang berbeda soal keberadaan Panwas Pilkada. Menurutnya, Pilkada tak perlu lembaga Panwaslu. Hal itu disampaikan Refly dalam dialog interaktif di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (19/2).

Refly mengatakan bahwa sekalipun pengawasan tetap harus ada, bukan berarti lembaga pengawasan diperlukan. “Pengawasan pemilu merupakan sesuatu yang mutlak harus dilakukan. Jadi kita tidak bisa menghilangkan pengawasan. Tetapi apakah pengawasan tersebut berbentuk lembaga pengawasan, saya menganggapnya tidak," ujar Refly.

Menurut mantan wartawan ini, salah satu ketidaksetujuannya tentang keberadaan Panwas adalah malasah efektifitas anggaran. "Salah satu indikatornya kita bicara efektifitas, Bawaslu dan Panwaslu menghabiskan 2-3 triliun rupiah. Tetapi apa yang terjadi Pemilu 2009 dianggap Pemilu terburuk di Indonesia sejak reformasi," ulasnya.

JAKARTA - 244 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tanah air, termasuk pemilihan tujuh Gubernur, bakal digelar tahun ini. Pertanyaan yang muncul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News