Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO
Rabu, 05 Juli 2017 – 15:31 WIB
Sementara itu, papan utama diperuntukkan perusahaan bernilai aktiva berwujud bersih minimal Rp 100 miliar.
”Jadi, tidak perlu ada untung dulu untuk listing,” lanjut Nurhaida.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, OJK akan memberi relaksasi kepada perusahaan sudah listing di luar negeri untuk dipermudah listing di Indonesia.
Kondisi itu akan menjadi pendorong perusahaan-perusahaan asing IPO di pasar modal. (far)
Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- United E-Motor Resmi Melantai di BEI, Bidik Dana Segar Rp 400 Miliar
- Segera Melantai di BEI, United E-Motor Akan Memperluas Portofolio Produk
- Lepas Saham IPO Rp 100 per Lembar, ASLI Incar Proyek Pembangunan IKN
- Bank DKI Komitmen Tingkatkan Literasi Pasar Modal kepada 10 Ribu Karyawan Perbankan
- MPX Logistics Akan Membagikan Dividen Interim Rp 2 Miliar, Berikut Jadwalnya
- Maksimalkan Perdagangan Karbon, IDSurvey Jalin MoU dengan BEI