Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO
Rabu, 05 Juli 2017 – 15:31 WIB

Ilustrasi IHSG. Foto: JPNN
Sementara itu, papan utama diperuntukkan perusahaan bernilai aktiva berwujud bersih minimal Rp 100 miliar.
”Jadi, tidak perlu ada untung dulu untuk listing,” lanjut Nurhaida.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, OJK akan memberi relaksasi kepada perusahaan sudah listing di luar negeri untuk dipermudah listing di Indonesia.
Kondisi itu akan menjadi pendorong perusahaan-perusahaan asing IPO di pasar modal. (far)
Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Fore Coffee Siap Melantai di Bursa Efek Indonesia, Cek Jadwalnya
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- ETF XIPB, Inovasi Investasi Saham Perbankan di Pasar Modal
- Bank Mandiri Aktif dalam Perdagangan Karbon Internasional, Dukung Bebas Emisi 2060