Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO

Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO
Ilustrasi IHSG. Foto: JPNN

Sementara itu, papan utama diperuntukkan perusahaan bernilai aktiva berwujud bersih minimal Rp 100 miliar.

”Jadi, tidak perlu ada untung dulu untuk listing,” lanjut Nurhaida.

Di sisi lain, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, OJK akan memberi relaksasi kepada perusahaan sudah listing di luar negeri untuk dipermudah listing di Indonesia.

Kondisi itu akan menjadi pendorong perusahaan-perusahaan asing IPO di pasar modal. (far)


Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News