Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO

Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO
Ilustrasi IHSG. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji memberikan kemudahan itu di pasar modal domestik.

Berdasar regulasi, perusahaan asing perlu melalui skema penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia (SPEI).

”Tentu kami akan lebih akomodatif. Bagaimana kemudian perusahaan itu bisa masuk Indonesia,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Dia menambahkan, sekitar 52 perusahaan asing yang mencari untung di Indonesia melakukan pencatatan saham (listing) di bursa saham luar negeri.

Namun, perusahaan asing itu tidak listing di Indonesia. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan tambang.

”Isu utama pada tahap eksplorasi butuh biaya dan belum ada penghasilan. Saat eksplorasi mungkin ada beberapa saat belum ada pendapatan cukup,” ulas Nurhaida.

Terkait kecilnya pendapatan atau aset milik perusahaan, OJK telah mempunyai papan pengembangan bagi perusahaan IPO dengan nilai aktiva berwujud (net tangible assets) bersih minimal Rp 5 miliar.

Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News