Tak Perlu Tunggu Untung, Perusahaan Asing Boleh IPO
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji memberikan kemudahan itu di pasar modal domestik.
Berdasar regulasi, perusahaan asing perlu melalui skema penawaran umum sertifikat penitipan efek Indonesia (SPEI).
”Tentu kami akan lebih akomodatif. Bagaimana kemudian perusahaan itu bisa masuk Indonesia,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
Dia menambahkan, sekitar 52 perusahaan asing yang mencari untung di Indonesia melakukan pencatatan saham (listing) di bursa saham luar negeri.
Namun, perusahaan asing itu tidak listing di Indonesia. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan tambang.
”Isu utama pada tahap eksplorasi butuh biaya dan belum ada penghasilan. Saat eksplorasi mungkin ada beberapa saat belum ada pendapatan cukup,” ulas Nurhaida.
Terkait kecilnya pendapatan atau aset milik perusahaan, OJK telah mempunyai papan pengembangan bagi perusahaan IPO dengan nilai aktiva berwujud (net tangible assets) bersih minimal Rp 5 miliar.
Perusahaan asing bakal mendapat kemudahan untuk melakukan penawaran saham perdana alias initial publik offering (IPO).
- United E-Motor Resmi Melantai di BEI, Bidik Dana Segar Rp 400 Miliar
- Segera Melantai di BEI, United E-Motor Akan Memperluas Portofolio Produk
- Lepas Saham IPO Rp 100 per Lembar, ASLI Incar Proyek Pembangunan IKN
- Bank DKI Komitmen Tingkatkan Literasi Pasar Modal kepada 10 Ribu Karyawan Perbankan
- MPX Logistics Akan Membagikan Dividen Interim Rp 2 Miliar, Berikut Jadwalnya
- Maksimalkan Perdagangan Karbon, IDSurvey Jalin MoU dengan BEI