Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Senin, 31 Oktober 2011 – 16:03 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki. Penggugat menyebutkan, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sitematis, dan massif selama proses pemilukada sehingga mempengaruhi hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon. "Bentuk intimidasi, mereka yang tinggal di kepulauan Sipora Utara apabila tidak memilih pasangan terpilih (Yudas Sabaggalet-Rizal Samaloisa) maka konsekuensinya diusir karena mereka penduduk transmigrasi," ujar Syahrul.
Menurut Kuasa Hukum penggugat, Syahrul Aru Gusman, proses pemilukada diwarnai keterlibatan pemilih yang secara Yurisidis belum memilik hak untuk memilih. Tapi, hal itu terjadi dalam Pilkada Kepulauan Mentawai. "Adanya pemilih dibawah umur, baik anak SD dan SMP yang ditangkap polisi saat mencoblos," kata Syahrul dihadapan majelis hakim yang diketua Ahmad Sodiki, Senin (31/10).
Baca Juga:
Menariknya, dalam Pemilukada ini penggugat menuding telah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh wakil bupati incumbent, Rizal Samaloisa terhadap para pemilih dengan ancaman warga kecamatan Sipora yang notabene para pendatang akan di kembalikan ke daerah asalnya bila tidak memilihnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki.
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik