Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir

Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki. Penggugat menyebutkan, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sitematis, dan massif selama proses pemilukada sehingga mempengaruhi hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, Syahrul Aru Gusman, proses pemilukada diwarnai keterlibatan pemilih yang secara Yurisidis belum memilik hak untuk memilih. Tapi, hal itu terjadi dalam Pilkada Kepulauan Mentawai. "Adanya pemilih dibawah umur, baik anak SD dan SMP yang ditangkap polisi saat mencoblos," kata Syahrul dihadapan majelis hakim yang diketua Ahmad Sodiki, Senin (31/10).

Menariknya, dalam Pemilukada ini penggugat menuding telah terjadi  intimidasi yang dilakukan oleh wakil bupati incumbent, Rizal Samaloisa terhadap para pemilih dengan ancaman warga kecamatan Sipora yang notabene para pendatang akan di kembalikan ke daerah asalnya bila tidak memilihnya.

"Bentuk intimidasi, mereka yang tinggal di kepulauan Sipora Utara apabila tidak memilih pasangan terpilih (Yudas Sabaggalet-Rizal Samaloisa) maka konsekuensinya diusir karena mereka penduduk transmigrasi," ujar Syahrul.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News