Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir

Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Tak hanya itu, penggugat juga mendalilkan ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sistematis dan terstruktur dengan  memanfaatkan jabatannya untuk  memenangkan salah satu pasangan calon.

Selain itu lanjut Syahrul, ditemukan pula fakta bahwa ada beberapa surat undangan yang tidak diserahkan kepada pemilih. "Seharusnya KPU bertindak sebagai wasit yang sempurna, tetapi itu tidak dicerminkannya. Ada proses pembelajaran demokrasi yang keliru, cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara," tandasnya.

Sementara Majelis hakim meminta penggugat memperbaiki permohonan agar lebih jelas dan rinci terkait dengan pokok permohonan. MK juga meminta semua pihak yang bersengketa  menyerahkan soft copy ke Mahkamah. "Sidang selanjutnya Rabu, pukul 14.30 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pembuktian dari pihak pemohon," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News