Tak Pilih Incumben, Warga Diancam Diusir
Senin, 31 Oktober 2011 – 16:03 WIB
Tak hanya itu, penggugat juga mendalilkan ada keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara sistematis dan terstruktur dengan memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Baca Juga:
Selain itu lanjut Syahrul, ditemukan pula fakta bahwa ada beberapa surat undangan yang tidak diserahkan kepada pemilih. "Seharusnya KPU bertindak sebagai wasit yang sempurna, tetapi itu tidak dicerminkannya. Ada proses pembelajaran demokrasi yang keliru, cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil perolehan suara," tandasnya.
Sementara Majelis hakim meminta penggugat memperbaiki permohonan agar lebih jelas dan rinci terkait dengan pokok permohonan. MK juga meminta semua pihak yang bersengketa menyerahkan soft copy ke Mahkamah. "Sidang selanjutnya Rabu, pukul 14.30 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan pembuktian dari pihak pemohon," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat yang digugat pasangan Antonius-Melki.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada
- Demokrat Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim, Surat AHY Diserahkan Irwan Fecho
- PDIP: Ketika Nama Pak Ahok Disuarakan, Kepemimpinannya Diakui
- Luhut Siap jadi Penasihat Prabowo, JK: Boleh Saja, Asal
- Gus Yusuf PKB Sebut Sudaryono Cocok Jadi Gubernur Jateng
- PDIP Inginkan Pilgub Jateng Lawan Kotak Kosong, Tidak Capek, Semua Senang