Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, K Nekat Berbuat Jahat Kepada 2 Bocah
Senin, 07 Maret 2022 – 14:08 WIB

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Pengakuan baru sekali, tetapi, kami masih dalami lebih lanjut," ujar Binsar.
Atas perbuatannya, K dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kepada polisi, pelaku nekat hendak berbuat jahat kepada dua bocah untuk mendapat uang guna pulang kampung di daerah Jawa Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik