Tak Punya Ongkos Pulang Kampung, K Nekat Berbuat Jahat Kepada 2 Bocah
Senin, 07 Maret 2022 – 14:08 WIB
"Pengakuan baru sekali, tetapi, kami masih dalami lebih lanjut," ujar Binsar.
Atas perbuatannya, K dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kepada polisi, pelaku nekat hendak berbuat jahat kepada dua bocah untuk mendapat uang guna pulang kampung di daerah Jawa Barat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Idulfitri, Fadel Muhammad Pulang Kampung untuk Silaturahmi dengan Masyarakat Gorontalo