Tak Punya Utang Dipailitkan, PT Hitakara Mengadu ke MA
jpnn.com, JAKARTA - Tim advokasi PT Hitakara menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk mengadukan dan meminta perlindungan hukum terkait dengan putusan pailit dan PKPU yang dijatuhkan PN Niaga Surabaya.
Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani tim advokasi PT Hitakara yakni Livia Patricia, Muhammad Syah Apdin dan Siska Natalia.
"PT Hitakara berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkara PT Hitakara yang dinyatakan PKPU kemudian berakhir dengan diputus pailit, padahal PT Hitakara sama sekali tidak mempunyai utang terhadap para pemohon PKPU," kata Livia Patricia.
Menurutnya, kesalahan fatal majelis hakim pemutus sangat merugikan hak dan kepentingan PT Hitakara. Karena itu, tidak dapat dibiarkan.
Livia juga menambahkan bahwa permohonan PKPU terhadap PT Hitakara dengan dalil adanya kewajiban pembagian hasil sewa unit hotel jelas salah sasaran atau error in persona.
Pasalnya, PT. Hitakara bukanlah debitur dari para pemohon PKPU.
"Sehingga bagaimana mungkin, PT Hitakara yang bukan debitur dari para pemohon, kemudian dapat dinyatakan PKPU, yang berakhir pailit. Ini yang sangat merugikan PT Hitakara,” jelas dia.
Dia mengungkapkan bahwa bagi hasil atas sewa unit adalah kewajiban pihak pengelola hotel berdasarkan perjanjian pengelolaan yang dibuat oleh para pemohon PKPU dengan pengelola.
Tim advokasi PT Hitakara menyurati MA untuk mengadukan dan meminta perlindungan hukum terkait dengan putusan pailit dan PKPU yang dijatuhkan PN Surabaya
- Rekam Jejak Hakim Ansori Jadi Sorotan, PK Mardani Maming Tak Boleh Menyimpang dari Fakta Hukum
- Pernah Vonis Bebas Koruptor, Hakim Ansori Didesak Memihak Masyarakt di PK Mardani Maming
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
- Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini
- Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming