Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Diblokir

Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Diblokir
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Kaltim, mengimbau warga untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el).

Sebab jika tak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, data kependudukan akan dinonaktifkan. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali jika sudah melakukan perekaman KTP-el.

Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Nasional II di Semarang, September lalu.

Keputusan ini diambil lantaran ada sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non-pemilih pemula yang belum melakukan perekaman secara nasional. Diperkirakan, jumlahnya sekitar enam juta orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang Yuliatinur menjelaskan, sesuai database Disdukcapil, wajib KTP-el sebanyak 122.907 jiwa, yang sudah rekaman 121.448 jiwa, dan yang belum melakukan perekaman adalah 1.459 jiwa. “Batas waktu perekeman diberikan 31 Desember nanti, bila tidak melakukan, langsung diblokir,” ungkapnya.

Yuliatinur menuturkan, terkait hal itu pihaknya sudah bekerja sama dengan kelurahan dan kecamatan agar menyisir warga yang belum melakukan perekaman. Hasilnya, banyak warga yang pindah ke luar kota dan sudah meninggal tetapi tidak melapor. Pun demikian, masih ada juga warga yang belum sadar untuk melakukan perekaman.

“Akan susah mengurus pelayanan publik bila mereka tidak merekam atau memiliki KTP-el,” tegasnya seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).

Yuliatinur menambahkan, data mereka yang terblokir bisa kembali terbuka apabila nantinya melakukan perekaman KTP-el. Sejatinya data tersebut akan dibuka langsung oleh Kementerian Kemendagri. Dalam hal ini, pihaknya pun gencar melakukan sistem jemput bola hingga ke daerah pesisir, serta memasang iklan melalui pemasangan spanduk agar mereka dapat mengetahui informasi tersebut.

Warga yang hingga 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-el, data kependudukannya akan diblokir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News