Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Diblokir

Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Diblokir
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Kami harapkan juga kesadaran mereka untuk bisa datang langsung ke kecamatan atau Disdukcapil untuk melakukan perekaman,” pungkasnya. (ver)


Warga yang hingga 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-el, data kependudukannya akan diblokir.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News