Tak Rekam KTP-el Hingga 31 Desember, Data Diblokir
Sabtu, 15 Desember 2018 – 05:19 WIB
“Kami harapkan juga kesadaran mereka untuk bisa datang langsung ke kecamatan atau Disdukcapil untuk melakukan perekaman,” pungkasnya. (ver)
Warga yang hingga 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman KTP-el, data kependudukannya akan diblokir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Apresiasi Kemensos Manfaatkan Data Kependudukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
- Wakil Ketua MPR Dorong Data Kependudukan Terintegrasi Segera Diwujudkan, Nih Tujuannya
- Kendaraan Terkena Tilang Elektronik, 400 STNK Diblokir, Waduh
- Dirjen Dukcapil Ungkap Kondisi 273 Juta Data Kependudukan
- Viral, Pria 54 Tahun Meninggal Dunia Saat Mengurus e-KTP, Begini Kronologinya
- Gelar Rakornas, Kemendagri Luncurkan SIAK Terpusat