Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK

Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK
Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK
"Mereka berpendapat, semua, mulai pendaftaran hingga penetapan calon, merupakan ranah KPU provinsi. Kalau penyampaian visi misi calon, silakan di DPRP, termasuk pelantikannya. Itu pendapat KPU," ujar Djohermansyah, usai pertemuan, kepada wartawan.

Sedang DPRP berpendapat, sesuai UU Otsus Papua, DPRP juga punya kewenangan, yang selanjutnya diatur di Perdasus Nomor 6 Tahun 2011. "Tapi KPU merasa pedoman hukum itu kurang memadai, dianggap kurang kuat. KPU perlu ada putusan pengadilan. Jadi opsi yang masih ada mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke MK," imbuh Djohermansyah.

Pemerintah, lanjutnya, menghargai sikap kedua pihak. Ini juga menyangkut dana pilgub Rp400 miliar, agar tidak sia-sia jika nantinya mncul gugatan sengketa pemilukada dan dikabulkan MK. Jadi, menurut Djo, celah-celah hukum lebih baik diklirkan sejak awal.

Namun, kata Djo, meski ada gugatan, jadwal tahapan pilgub tetap harus dijalankan, tak perlu ditunda menunggu putusan MK.

JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News