Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK

Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK
Tak Rela DPRP Urus Pilgub, KPU Gugat ke MK
JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus tahapan pilgub. KPU pun akan segera mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana mengajukan gugatan itu muncul dalam pertemuan antara KPU Pusat, KPU Provinsi, DPRP, dan MRP, yang difasilitasi Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan di gedung Kemendagri, Selasa (22/5).

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua DPRP John Ibo,  Ketua MRP Timutius Murip, pjs Gubernur Papua, Syamsul Arief Rifai, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, unsur KPU Papua, Ketua Pansus Pilgub DPRP, Ruben Magai, serta perwakilan dari Kemenko Polhukam dan Kemenkumham.

Djohermansyah menjelaskan, dalam pertemuan itu, KPU dan KPU Papua berpendapat bahwa seluruh tahapan pilgub merupakan kewenangan mereka. Ini mengacu UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.

JAKARTA - Gonjang-ganjing seputar pemilihan gubernur Papua terus berlanjut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak rela DPR Papua (DPRP) ikut terlibat mengurus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News