Tak Rela Teman Karaoke Diganggu, Deo Malah Tewas Dikeroyok

Tak Rela Teman Karaoke Diganggu, Deo Malah Tewas Dikeroyok
Foto/ilustrasi: Radar Solo/JPG

Kasubag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma mengatakan, Deo meninggal di rumah sakit. “Korban meninggal setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Salatiga dan sempat dirujuk ke Solo,” ujar Nyoman.

Sedangkan dua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Menurut Nyoman, kedua pelaku mulanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Namun karena korban meninggal dunia, pelaku akhirnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (sas/ton/jpg/ara/jpnn)

SALATIGA – Rabu (27/7) dini hari lalu menjadi akhir dari hidup Patlas Deo Hani (26), warga RT 01 RW 06, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News