Tak Rela Teman Karaoke Diganggu, Deo Malah Tewas Dikeroyok
Senin, 01 Agustus 2016 – 09:19 WIB

Foto/ilustrasi: Radar Solo/JPG
Kasubag Humas Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma mengatakan, Deo meninggal di rumah sakit. “Korban meninggal setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Salatiga dan sempat dirujuk ke Solo,” ujar Nyoman.
Sedangkan dua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Menurut Nyoman, kedua pelaku mulanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Namun karena korban meninggal dunia, pelaku akhirnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 335 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. (sas/ton/jpg/ara/jpnn)
SALATIGA – Rabu (27/7) dini hari lalu menjadi akhir dari hidup Patlas Deo Hani (26), warga RT 01 RW 06, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik