Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat
Sabtu, 25 Maret 2017 – 00:07 WIB

Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mereka berharap, tambahan dari BOS bisa menggantikan insentif Rp 450 ribu per bulan yang kini sudah dicabut.
Pencabutan itu seiring dengan pengambil alihan pengelolaan SMK/SMK dari pemerintah kota (pemkot) ke pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Adi menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan MKKS SMK Negeri di Kota Malang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Kamis lalu (16/3).
”Semoga, ada tindakan yang bisa diambil dewan dengan permasalahan tersebut,” harap dia. (kis/c3/dan)
Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening