Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat

Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, semuannya diangkat melalui SK kepala sekolah. ”Kalau dipaksa untuk mengalokasikan, akan terjadi temuan yang menyalahi aturan,” katanya.

Saat ini, SMKN 4 Malang mempunyai 2.938 siswa. Oleh karena setiap siswa dijatah Rp 1,4 juta per tahun, berarti pemasukan sekolah dari BOS mencapai Rp 4,1 miliar.

Sebanyak 15 persen atau Rp 616,9 juta per tahun (Rp 51,4 juta per bulan).

Jadi, jika ada 105 guru honorer di SMKN 4, berarti setiap guru honorer mendapatkan penghasilan tambahan Rp 489.666 per bulan dari BOS.

”Itu setara dengan insentif yang diterima per bulan,” tandas doktor bidang ilmu ekonomi itu.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Batu Adi Prajitno menyatakan, syarat wajib guru honorer yang menerima dana BOS harus ber-SK pemda itu dinilai tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.

”Pegawai honorer sekolah di-SK kepala sekolah, bukan dari pemda,” katanya.

Sebelumnya, munculnya aturan pengucuran dana BOS untuk guru honorer sempat membuat guru honorer girang.

Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News