Tak Satu pun Guru Honorer Penuhi Syarat

Sebab, semuannya diangkat melalui SK kepala sekolah. ”Kalau dipaksa untuk mengalokasikan, akan terjadi temuan yang menyalahi aturan,” katanya.
Saat ini, SMKN 4 Malang mempunyai 2.938 siswa. Oleh karena setiap siswa dijatah Rp 1,4 juta per tahun, berarti pemasukan sekolah dari BOS mencapai Rp 4,1 miliar.
Sebanyak 15 persen atau Rp 616,9 juta per tahun (Rp 51,4 juta per bulan).
Jadi, jika ada 105 guru honorer di SMKN 4, berarti setiap guru honorer mendapatkan penghasilan tambahan Rp 489.666 per bulan dari BOS.
”Itu setara dengan insentif yang diterima per bulan,” tandas doktor bidang ilmu ekonomi itu.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Batu Adi Prajitno menyatakan, syarat wajib guru honorer yang menerima dana BOS harus ber-SK pemda itu dinilai tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.
”Pegawai honorer sekolah di-SK kepala sekolah, bukan dari pemda,” katanya.
Sebelumnya, munculnya aturan pengucuran dana BOS untuk guru honorer sempat membuat guru honorer girang.
Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jatim, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening