Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru
Selasa, 09 Oktober 2012 – 04:05 WIB
JAKARTA -- Tampaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki solusi lain terkait masalah rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Presiden dalam pidatonya di Istana Negara menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur masalah penyidik Polri dan TNI yang diperbantukan di institusi penegak hukum lainnya. Terutama penyidik Polri di KPK. Hal ini, dilakukan karena ada pemahaman yang berbeda dalam setiap peraturan mengenai penyidik, yang terdapat di dua lembaga itu. Namun, di sisi lain KPK tidak sependapat. Kebijakan seperti itu dianggap membatasi KPK. Pergantian yang terlalu cepat, menurut KPK akan mengganggu tugas penyidik di KPK yang sedang berjalan.
"Solusi yang perlu ditempuh adalah, kita akan segera keluarkan aturan baru," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin malam (8/10).
Awalnya, penugasan perwira Polri di KPK menurut Presiden disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 pasal 5 ayat 3 yang berbunyi masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK, paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini diberlakukan karena Polri beranggapan bahwa penyidik secara berkala memerlukan penyegaran. Terutama dalam mengikuti pembinaan karier lain di daerah.
Baca Juga:
JAKARTA -- Tampaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki solusi lain terkait masalah rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi