Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru

Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru
Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru
JAKARTA -- Tampaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki solusi lain terkait masalah rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, Presiden dalam pidatonya di Istana Negara menyatakan akan membuat peraturan pemerintah baru yang mengatur masalah penyidik Polri dan TNI yang diperbantukan di institusi penegak hukum lainnya. Terutama penyidik Polri di KPK. Hal ini, dilakukan karena ada pemahaman yang berbeda dalam setiap peraturan mengenai penyidik, yang terdapat di dua lembaga itu.

"Solusi yang perlu ditempuh adalah, kita akan segera keluarkan aturan baru," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin malam (8/10).

Awalnya, penugasan perwira Polri di KPK menurut Presiden disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 pasal 5 ayat 3 yang berbunyi  masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada KPK, paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Peraturan ini diberlakukan karena Polri beranggapan bahwa penyidik secara berkala memerlukan penyegaran. Terutama dalam mengikuti pembinaan karier lain di daerah.

Namun, di sisi lain KPK tidak sependapat. Kebijakan seperti itu dianggap membatasi KPK. Pergantian yang terlalu cepat, menurut KPK akan mengganggu tugas penyidik di KPK yang sedang berjalan.

JAKARTA -- Tampaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki solusi lain terkait masalah rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News