Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru

Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru
Tak Selesaikan Masalah Penyidik, SBY Justru Buat Aturan Baru
" Yang menjadi masalah kemudian, dasar perbedaan itu baik Polri dan KPk langsung tetapkan kebijakan dan langkah sendiri dan jelas akan bertentangan," sambung Presiden.

Oleh karena itu, menurut Presiden, dalam aturan baru yang akan dibuatnya, penyidik akan diberi waktu yang cukup, yaitu 4 tahun bukan lagi maksimal 4 tahun sehingga tidak terlalu cepat dilakukan rotasi penyidik. Presiden mengingatkan KPK bahwa personil yang bisa diperpanjang 4 tahun perlu dikoordinasi lagi dengan Kapolri agar sesuai dengan pembinaan karier perwira yang dipilih untuk perpanjangan.

"Perwira Polri diberikan peluang untuk mengundurkan diri, atau alih status, jika sesuai aturan yang berlaku. Tidak dibenarkan, KPK secara sepihak memberhentikan personil penyidik Polri karena mereka diikat oleh undang-undang, disiplin dan etika. Sebaliknya, Polri pun tidak bisa menarik penyidik secara sepihak, tanpa koordinasi," tutur SBY.

Sebelumnya diberitakan, Polri dan KPK sempat bersilang pendapat terkait rotasi penyidik. Belum selesai, masalah 20 penyidik yang dirotasi, dan lima penyidik yang membangkang, KPK justru tanpa izin mengangkat 28 penyidik menjadi penyidik tetap KPK. Hal ini dilakukan tanpa seizin Kapolri. Padahal sesuai aturan Undang-Undang Kepegawaian dan aturan internal Polri, untuk menjadi pegawai tetap di KPK, para penyidik terlebih dahulu harus mengundurkan diri secara resmi dari Polri dan menjadi alih status. Penyidik juga harus memberi laporan hasil kerja mereka selama di KPK dan mengajukan permohonan pengunduran diri pada Kapolri.  Namun, hal tersebut diabaikan oleh KPK. Lembaga ini baru mempertimbangkan pengunduran diri para perwira setelah sudah diangkat sebagai pegawai tetap.

JAKARTA -- Tampaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak memiliki solusi lain terkait masalah rotasi penyidik Polri di Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News