Tak Semua Kenyataan Indah Diterima Para Driver Online

Tak Semua Kenyataan Indah Diterima Para Driver Online
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

Belum lagi soal kekosongan hukum. Menurut Aulia, temuan penelitiannya beririsan dengan riset dan investigasi mengenai aturan tenaga kerja Uber di Amerika Serikat, Inggris, dan India.

Pengemudi Uber telah mengajukan berbagai tuntutan hukum di pengadilan Amerika dan Eropa untuk memperjuangkan hak-hak pekerja mereka.

Di Indonesia, perusahaan seperti Gojek, Grab dan Uber bisa mengekploitasi tenaga kerja tanpa adanya batasan hukum. P

eraturan Menteri Perhubungan mengenai transportasi online hanya mengatur hal-hal teknis seperti batas tarif uji kelayakan kendaraan untuk taksi online.

Aturan ini pun dibatalkan baru-baru ini oleh Mahkamah Agung.

Dalam hal perlindungan kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini belum mengatur hak dan perlindungan buruh dalam relasi kerja semi informal gaya baru, seperti yang ada di industri transportasi online.

Pola-pola eksploitasi yang terjadi secara global menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang tanggap dengan cara-cara kerja baru di era digital.

"Sudah saatnya kita mulai mendorong perdebatan agar lebih fokus pada hak-hak pengemudi sebagai pekerja," pungkasnya. (flo/jpnn)


Perusahaan semakin sering mengubah dan menambah aturan tanpa melibatkan para driver


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News