Jumlah Taksi Online akan Dibatasi dan Diberi Pelat Khusus

Jumlah Taksi Online akan Dibatasi dan Diberi Pelat Khusus
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, SUMSEL -  

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel memastikan segera mengambil langkah penertiban sesuai aturan begitu revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online keluar.

"Sudah ada draft revisinya hasil Focus Discussion Grup (FDG) dengan stakeholder terkait, dihadiri perwakilan setiap daerah. Namun belum final," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nelson melalui Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri, seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Tapi dia memastikan per 1 November revisi Permenhub itu sudah keluar. "Sekarang kami masih menunggu Permenhub turun. Jadi kami belum bisa mengambil tindakan tegas seperti Dishub Jawa Barat yang melarang transportasi online beroperasi sampai revisi Permenhub terbit," ujarnya.

Sebab prinsipnya transportasi ini dibutuhkan masyarakat dan kemajuan teknologi tak bisa dibendung.

Dia menerangkan, salah satu perubahan Permenhub itu contohnya transportasi online memiliki wilayah operasi dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi berpedoman pada tarif batas atas dan bawah.

"Ada wilayah operasi, cuma transportasi online tidak ada trayek tapi tidak boleh ngetem agar tak bersinggungan dengan taksi konvensional," sebutnya. Yang terjadi selama ini kan transportasi online ngetem di mall-mall atau jalan protokol.

"Nanti kami atur jarak radiusnya dengan lokasi target pelanggan transportasi online, contoh 2 km dari PS Mall," sebut dia.

Lokasi jarak radiusnya dengan lokasi target pelanggan transportasi online juga akan diatur dan tidak bisa ngetem di mal-mal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News