Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah

jpnn.com, PALEMBANG - Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
Rona kebahagiaan pun terpancar dari wajah mereka saat mengikuti prosesi itu.
Mereka mengenakan baju pengantin dari adat Palembang, adat Jawa, hingga kebaya modern diarak dari Gedung Ledeng (kantor Pemkot Palembang) menuju Kambang Iwak (KI) depan rumah dinas wali kota menggunakan becak.
Arak-arakan pasutri menggunakan becak makin meriah dengan iringan drum band yang dibawakan ratusan pelajar.
Setibanya di KI, ke-37 pasutri ini disambut langsung Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo dan istri Hj Selviana, kemarin (12/10).
Kebahagiaan juga dirasakan pasangan Sailin (60) dan Markaniar (58), karena kini sudah bisa mengantongi buku nikah.
Selama 37 tahun menikah, ungkap Sailin, mereka mengantongi selembar surat semacam sertifikat atau piagam bukti nikah.
“Cuma itu,” kata Sailin yang diaminin Markaniar.
Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap