Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah

Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah
Suasana nikah massal di Palembang, Sumsel, Kamis kemarin. FOTO:BUDIMAN/SUMATERA EKSPRES

Sebenarnya, sekitar 500 pasangan di Palembang yang belum memiliki buku nikah. Karena itu, Pemkot Palembang akan memberikan buku nikah secara gratis melalui nikah massal secara bertahap.

“Tahun ini tidak ada yang lajang, berbeda di tahun sebelumnya ada sepasang yang bujang gadis,” bebernya sambil tersenyum.

Ditambahkannya, ke-35 pasutri yang ikut nikah masal sudah melaksanakan sidang isbat di Pengadilan Agama sekitar sebulan lalu. “Hari ini (kemarin, red) kita gelar resepsi untuk menambah kebahagiaan para pengantin. Kita juga undang keluarganya untuk hadir pada resepsi ini,” urainya.

Sementara itu, Wako H Harnojoyo menambahkan, program nikah massal untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan penuh cinta berdasarkan syariat Islam dan undang-undang perkawinan.

“Semoga program nikah massal ini bermanfaat. Selama ini mayoritas dari pasangan pengantin ini belum punya buku nikah. Mulai sekarang mereka sudah sah secara hukum karena sudah diserahkan buku nikahnya dan tercatat langsung di KUA,” tandasnya. (qiw/ce1)


Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News