Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah

Mengantongi Surat Nikah Setelah 37 Tahun Menikah
Suasana nikah massal di Palembang, Sumsel, Kamis kemarin. FOTO:BUDIMAN/SUMATERA EKSPRES

Bahkan, ungkap Sailin yang saat diarak menggunakan kacamata hitam itu, piagam bukti nikah tersebut kini sudah hilang. “Lupa disimpan di mana,” imbuh kakek dengan 8 cucu ini.

Menurut warga RT 2, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini, kepemilikan buku nikah sangat penting. Apalagi, keduanya berniat untuk menunaikan ibadah haji, yang salah satu syaratnya melampirkan buku nikah.

“Insya Allah kalau ada rezeki, pengen naik haji atau umrah. Sekarang sudah aman, buku nikah la ado,” tuturnya sambil tersenyum menatap wajah istrinya yang duduk di sebelahnya selama wawancara berlangsung.

Berbeda dengan pasangan Atiyah dan Maudin yang terkendala dengan biaya. Pasutri yang tinggal di Lr Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II, telah menikah selama 20 tahun, tapi belum memiliki surat nikah. Pasangan ini sempat mengurus buku nikah, namun biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. “Kami dikenakan biaya besar Rp330 ribu,” tutur Atiyah.

Karena biaya yang dianggap besar, pasangan ini membatalkan untuk memiliki buku nikah. Namun beberapa waktu lalu, ada informasi dari ketua RT bahwa pendaftaran untuk menikah masal yang diselenggarakan oleh Pemkot Palembang. “Saat dikasih tahu ketua RT, kami langsung mendaftarkan diri. Alhamdulillah lolos,” ungkap Atiyah.

Kabag Sosmas Setda Kota Palembang, Reza Fahlevi, mengatakan, ke-35 pasutri yang ikut nikah massal tersebut telah lolos seleksi. Sebelumnya, ada ratusan yang mendaftar kantor kecamatan masing-masing. Setelah diseleksi, menjadi 50 pasangan.

“Kita seleksi lagi akhirnya menjadi 35 pasangan. Mereka ini sudah disahkan dan tercatat secara hukum,” paparnya.

Pelaksanaan nikah masal ini sudah kelima kalinya diselenggarakan. Yang ikut merupakan pasutri yang tidak memiliki buku nikah.

Sedikitnya 35 pasangan di Palembang mengikuti program nikah massal, Kamis kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News