Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer
Namun, dia mengingatkan pelibatan tersebut tidak serta merta, karena ada aturan mainnya. Pasal 7 ayat (2) huruf b UU TNI mengategorikan mengatasi aksi terorisme sebagai 1 dari 14 operasi militer selain perang (OMSP). Pada ayat (3) secara eksplisit disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
“Keputusan politik negara ini dijelaskan dalam UU TNI sebagai kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja. Sehingga pelibatan ini tidak bisa hanya sekedar menurut eksekutif saja,” urai Ikhsan.
Sorotan tajam lain yang perlu diperjelas kata Ikhsan, dalam eskalasi terorisme seperti apa TNI itu dilibatkan. Karena yang diatur dalam rancangan perpres tersebut hanya terkait objek ancaman, bukan keterangan eskalasi.
“Tak kalah penting, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban militer ketika terlibat dalam pidana umum, terlebih TNI belum tunduk kepada peradilan umum ketika berada di ranah sipil,” tegas Ikhsan. (cuy/jpnn)
Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa tenaga militer tidak selalu dibutuhkan dalam penanganan terorisme.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi