Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer

Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer
Ilustrasi pasukan TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis menilai eskalasi terorisme yang bersifat fluktuatif membuat tenaga militer tidak dibutuhkan secara terus-menerus dalam penanganannya.

Sehingga, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme masih belum diperlukan.

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, memang tidak ada yang menyangkal diperlukannya TNI dalam mengatasi terorisme. 

“Tenaga militer tidak selalu dibutuhkan secara terus-menerus dalam penanganan terorisme, karena kapasitas Polri pada eskalasi tertentu mampu mengakomodir seperti kasus-kasus terorisme beberapa waktu belakang,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (31/5).

Ikhsan menambahkan, aspek lain yang patut dipertimbangkan untuk menolak rancangan Perpres tersebut yakni agar tugas utama TNI tidak terganggu.

“Pertimbangan lain yang relevan adalah agar tidak mengurangi kemampuan perang militer dalam menjalankan tugas utamanya, karena domain perang militer tentu bukan criminal justice system. Sementara kategori terorisme termasuk dalam tindak pidana, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ucapnya.

Dia pun membeberkan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memang sudah diatur dalam sejumlah UU, seperti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada konteks ini, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme telah sesuai peraturan perundang-undangan atau bersifat konstitusional.

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa tenaga militer tidak selalu dibutuhkan dalam penanganan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News