Tak Sepakat Putusan Pengadilan Soal Kasus JIS, Jaksa Lakukan Kasasi

Tak Sepakat Putusan Pengadilan Soal Kasus JIS, Jaksa Lakukan Kasasi
Tak Sepakat Putusan Pengadilan Soal Kasus JIS, Jaksa Lakukan Kasasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengajukan kasasi perkara pelecehan seksual oleh dua guru Jakarta International School (JIS) pada 21 Agustus 2015. Selain itu, jaksa juga sudah menyerahkan memori kasasi pada 2 September 2015 lalu.

Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman, pengajuan kasasi dan memori kasasi didasari sejumlah pertimbangan. Pihaknya pun juga sudah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Jadi ada delapan catatan dan ada syarat kekeliruan, untuk itu kami ajukan upaya hukum kasasi," tegasnya.

Menurut dia, putusan PN Jaksel telah berkualitas dan mengarah rasa keadilan. Majelis Hakim PN Jaksel, lanjut Adi, sudah menggunakan teori yang sangat memadai dan  terbukti. Karenanya, Adi pun membantah pemberitaan yang menyatakan putusan PN Jaksel lemah.

Lebih jauh Adi menjelaskan, dari delapan putusan yang ada, di antaranya hasil visum et repertum dari ketiga anak korban menunjukkan adanya ciri-ciri sodomi.

Dia juga yakin bahwa hasil pemeriksaan seksual terdakwa menunjukkan ada kelainan seksual sebagai pedofilia inklusif. Menurutnya pula, keterangan ahli kedokteran forensik menyatakan bahwa terdakwa memiliki perilaku seks menyimpang.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengajukan kasasi perkara pelecehan seksual oleh dua guru Jakarta International School (JIS) pada 21


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News