Tak Sesuai Prosedur, Sadapan KPK Tidak Sah Jadi Bukti

Tak Sesuai Prosedur, Sadapan KPK Tidak Sah Jadi Bukti
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Keterangan Muzakkir itu pun membuat posisi JPU KPK tak mampu membeberkan aspek legalitas alat bukti rekaman yang menjadi dasar kuat dalam menjerat Lucas. Hal itu kian dipertegas oleh saksi ahli sebelumnya, Profesor Said Karim.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Irwan Muin mengatakan, penuturan saksi ahli hukum pidana, kian mempertegas kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjerat Lucas.

"Karena dijelaskan setiap alat bukti yang diajukan JPU harus diuji keabsahannya di persidangan. Sementara alat bukti rekaman yang diajukan oleh saksi ahli IT yang dihadirkan sebelumnya sangat meragukan hal tersebut," tandasnya.

Saksi ahli digital dan audio forensik, Ruby Alamsyah juga telah meruntuhkan semua keterangan ahli akustik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan barang bukti yang diajukan KPK di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Ruby menjelaskan, di dunia internasional analisis suara yang disimpan dalam format digital lebih akurat dianalisis melalui forensik digital yang menaungi forensik audio dengan software-software digital yang telah teruji.

Hal sebaliknya, justru dilakukan KPK. Jasa ahli akustik yang digunakan membuat kedudukan alat bukti rekaman itu melemah. Lantaran ilmu akustik tidak dikenal dalam ilmu forensik suara (audio).

"Selama ini dalam proses penegakan hukum baik di Polri atau di Kejaksaan lebih baik menggunakan forensik audio atau forensik digital," katanya. (dil/jpnn)


Hasil sadapan KPK yang menjadi alat bukti dalam perkara advokat Lucas dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, proses penyadapan dinilai melanggar prosedur.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News