KPK Dinilai Gagal Buktikan Tindak Pidana Advokat Lucas

KPK Dinilai Gagal Buktikan Tindak Pidana Advokat Lucas
Huruf P pada logo KPK yang rusak akibat derasnya hujan dan angin yang terjadi Kamis (22/11) sore. Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK gagal membuktikan perbuatan pidana advokat Lucas. Karenanya, Majelis hakim sudah sepatutnya membebaskan dia dari segala tuduhan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Mencermati proses penyidikan dan fakta persidangan ia mengatakan KPK lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) cenderung menggunakan keterangan satu saksi yakni mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Putranto.

Padahal kesaksian Dina bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya, alat-alat bukti lain, hingga diruntuhkan oleh keterangan ahli hukum pidana dan ahli digital forensik.

"Apalagi alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik atau digital seperti percakapan via FaceTime bukan milik Lucas tapi disebut oleh banyak saksi fakta ternyata milik Jimmy alias Lie yang selama ini membantu Edy Sindoro keluar masuk Indonesia dan membuat paspor palsu," kata Yusuf dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (19/2).

Selain itu, dalam persidangan Eddy Sindoro memastikan tidak pernah dibantu dan berbicara dengan Lucas selama Eddy berada di luar negeri. Kemudian bukti penyadapan sebagai alat bukti petunjuk yang dipakai JPU, kata Yusuf, KPK tidak bisa membuktikan perbuatan Lucas.

"Artinya secara keseluruhan alat-alat bukti tidak memiliki kesesuaian atau saling bertentangan," tuturnya.

Selama persidangan, masih kata Yusuf, juga terbukti dengan jelas bahwa uang yang diterima beberapa orang bukan berasal dari Lucas maupun kantor hukum Lucas. Karena dari keterangan para saksi penerima uang, ternyata uang yang dibagi-bagikan oleh Dina Soraya bersumber dari Jemmy alias Lie.

"Ketika disebutkan oleh Dina bahwa Pak Lucas yang menyuruh memberikan uang, sekarang KPK harus bisa buktikan ada tidak, kan tidak ada. Ini kan hanya keterangan saksi Dina, jadi alat bukti yang digunakan KPK apa? Satu saksi itu bukan saksi, namanya unus testis nullus testis," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK gagal membuktikan perbuatan pidana advokat Lucas. Karenanya, Majelis hakim sudah sepatutnya membebaskan dia dari segala tuduhan

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News